Pernyataan Jusuf Kalla tentang “syahid” memicu reaksi luas. Namun di balik kontroversi itu, tersimpan pelajaran penting tentang bagaimana bahasa agama bekerja di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk.
Beberapa waktu terakhir, publik Indonesia kembali dihangatkan oleh polemik ceramah Jusuf Kalla (JK). Dalam sebuah kesempatan di Masjid Kampus UGM, JK menyebut bahwa dalam konflik tertentu, baik kelompok Islam maupun Kristen pernah memiliki narasi bahwa membunuh “lawan” bisa menjadi jalan menuju surga (Sari 2026). Pernyataan ini segera memicu reaksi, terutama dari kalangan Kristen yang merasa penggunaan istilah “syahid” dalam konteks mereka tidak tepat (Tempo.co 2026; RMOLSumut.id 2026; CNN Indonesia 2026).
Polemik ini pada dasarnya bukan sekadar soal pilihan kata, melainkan cerminan dari kegagalan kita memahami bagaimana istilah keagamaan bekerja lintas tradisi dalam masyarakat yang plural.
Di titik ini, kita sebenarnya sedang berhadapan dengan persoalan lama: bagaimana bahasa agama berpindah makna ketika melintasi batas-batas tradisi—terutama di ruang publik seperti Indonesia, yang tidak hanya majemuk, tetapi juga sensitif terhadap simbol-simbol identitas.
Istilah syahid dalam tradisi Islam sering dipahami sebagai seseorang yang wafat dalam konteks perjuangan di jalan Tuhan, meskipun dalam literatur klasik maknanya jauh lebih luas dan kompleks. Secara harfiah, syahid berarti “saksi”. Menarik untuk dicatat, dalam kekristenan, konsep yang serupa juga ada, yaitu martus dalam bahasa Yunani—yang kemudian menjadi kata “martir”. Artinya sama: “saksi”.
Namun sejarah membuat keduanya berjalan ke arah yang berbeda.
Dalam kekristenan awal, istilah martus tidak lagi sekadar berarti saksi biasa. Ia berkembang menjadi simbol kesetiaan iman yang total, bahkan sampai pada kematian. Kisah Polikarpus—seorang uskup yang memilih tetap setia pada imannya meski harus dibakar hidup-hidup—sering dijadikan contoh bagaimana makna “saksi” berubah menjadi kesaksian yang radikal (Holmes 2007; Moss 2013).
Dalam Islam, istilah syahid juga mengalami proses serupa. Ia tidak hanya menjadi konsep spiritual, tetapi juga terkait dengan sejarah perjuangan dan konflik (Homerin 1999; Cook 2007). Dengan demikian, meskipun berangkat dari akar yang sama, kedua istilah ini tumbuh dalam kerangka teologis dan historis yang berbeda.
Di sinilah persoalan muncul: istilah yang sama tidak pernah benar-benar netral.
Menariknya, dalam beberapa komunitas Kristen Arab, istilah syahid justru digunakan. Gereja Koptik di Mesir, misalnya, menyebut para martir mereka sebagai al-Syahīd (Griffith 2008). Hal ini menunjukkan bahwa istilah keagamaan pada dasarnya lentur dan bisa beradaptasi dengan konteks budaya.
Namun Indonesia bukan Timur Tengah.
Di Indonesia, bahasa Arab sudah lama melekat sebagai simbol identitas Islam. Karena itu, ketika istilah Arab digunakan di luar konteks tersebut, ia tidak lagi dipahami secara netral, melainkan membawa muatan identitas. Hal ini terlihat, misalnya, dalam polemik perubahan istilah “Isa Almasih” menjadi “Yesus Kristus” dalam kalender nasional (Rizqo 2024). Yang diperdebatkan bukan sekadar istilah, melainkan siapa yang berhak mendefinisikan identitas itu.
Dalam konteks ini, penggunaan istilah syahid oleh JK untuk merujuk pada kelompok Kristen menjadi mudah dipahami—sekaligus mudah disalahpahami. Di satu sisi, istilah itu mungkin dipilih sebagai bahasa yang paling akrab bagi audiens Muslim. Di sisi lain, bagi sebagian umat Kristen, istilah tersebut terasa asing, bahkan problematis.
Situasi menjadi lebih kompleks jika kita melihat konteks yang dibicarakan JK, yakni pengalaman konflik seperti di Poso—di mana, dalam beberapa kasus, narasi keagamaan digunakan untuk membingkai dan bahkan membenarkan tindakan kekerasan. Dalam konteks seperti ini, istilah syahid bukan sekadar konsep teologis, tetapi juga bagian dari narasi konflik (Khadduri 2006; al-Zuhayli 2011; Hasyim 2015).
Tantangannya jelas: bahasa yang efektif untuk satu kelompok belum tentu dapat diterima oleh kelompok lain.
Lalu, bagaimana seharusnya polemik ini direspons?
Mendorong penyelesaian melalui jalur hukum mungkin tampak tegas, tetapi belum tentu menyentuh akar persoalan. Sebab yang dipersoalkan di sini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan perbedaan pemahaman. Tanpa upaya menjembatani perbedaan tersebut, konflik hanya akan berpindah bentuk—bukan selesai.
Dalam konteks ini, pendekatan dialog menjadi jauh lebih relevan. Perspektif Mahatma Gandhi dapat membantu membaca situasi ini secara berbeda: bahwa respons terhadap ketidakadilan tidak selalu harus berbentuk konfrontasi, tetapi dapat dilakukan melalui pendekatan non-kekerasan yang reflektif (Gandhi 1963). Pendekatan ini mungkin tidak populer, tetapi justru di situlah kekuatannya—ia menolak untuk terjebak dalam logika balas dendam.
Dalam tradisi Kristen, prinsip serupa juga dapat ditemukan. Pernyataan Yesus di kayu salib—“Ya Bapa, ampunilah mereka, sebab mereka tidak tahu apa yang mereka perbuat”—sering disalahpahami sebagai kelemahan. Padahal, di dalamnya terkandung keberanian untuk tidak membalas kebencian dengan kebencian.
Dalam polemik seperti ini, barangkali yang lebih mendesak bukanlah membuktikan siapa yang paling benar, melainkan memastikan bahwa kita tidak semakin salah memahami satu sama lain.
Pada akhirnya, perdebatan tentang “syahid” ini mengingatkan bahwa bahasa agama bukan sekadar alat komunikasi, melainkan medan perebutan makna dan identitas. Dan ketika istilah yang sama dipakai tanpa kesadaran akan perbedaan makna, yang lahir bukanlah pemahaman—melainkan kecurigaan.
Jika setiap istilah terus kita pertahankan sebagai simbol identitas yang eksklusif, maka yang kita rawat bukanlah iman, melainkan jarak yang semakin sulit dijembatani. []
Daftar Referensi
Cook, David. 2007. Martyrdom in Islam. Cambridge: Cambridge University Press.
Gandhi, Mahatma. 1963. The Message of Jesus Christ. Edited by Anand T. Hingorani. Mumbai: Bharatiya Vidya Bhavan.
Griffith, Sidney H. 2008. The Church in the Shadow of the Mosque: Christians and Muslims in the World of Islam. Princeton: Princeton University Press.
Hasyim, Syafiq. 2015. “The Concept of Jihad and the Contemporary Challenges.” Journal of Islamic Studies 22 (2): 110–135.
Holmes, Michael W., ed. 2007. The Apostolic Fathers. 3rd ed. Grand Rapids: Baker Academic.
Homerin, Th. Emil. 1999. “Shahīd.” In Encyclopaedia of Islam, 2nd ed., edited by P. Bearman et al. Leiden: Brill.
Khadduri, Majid. 2006. War and Peace in the Law of Islam. Clark, NJ: Lawbook Exchange.
Moss, Candida R. 2013. The Myth of Persecution: How Early Christians Invented a Story of Martyrdom. New York: HarperOne.
Pujiati, Pujiati, Adri Lundeto, and Ikmal Trianto. 2025. “Representing Arab-Indonesian Identity: Language and Cultural Narratives on Social Media.” International Journal of Applied Linguistics 14 (3). https://doi.org/10.17509/ijal.v14i3.78286.
Rao, K. L. Seshagiri. 1969. Mahatma Gandhi and C. F. Andrews: A Study in Hindu-Christian Dialogue. New Delhi: Deep & Deep Publications.
Rizqo, Kanavino Ahmad. 2024. “Jokowi Resmi Ubah Nomenklatur Libur ‘Isa Almasih’ Jadi ‘Yesus Kristus’.” detikNews, January 30, 2024. https://news.detik.com/berita/d-7167495/jokowi-resmi-ubah-nomenklatur-libur-isa-almasih-jadi-yesus-kristus.
RMOLSumut.id. 2026. “GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen.” April 14. https://www.rmolsumut.id/gamki-ceramah-jusuf-kalla-menyakiti-umat-kristen.
Sari, Haryanti Puspa. 2026. “Menjelaskan Pernyataan Jusuf Kalla, Meluruskan Peristiwa.” Kompas.com, April 14.
Tempo.co. 2026. “Jusuf Kalla Dilaporkan ke Polda Metro Soal Ceramah di UGM.” April 14. https://www.tempo.co/hukum/jusuf-kalla-dilaporkan-ke-polda-metro-soal-ceramah-di-ugm-2128554.
Wahid, Abdurrahman. 2006. Islamku, Islam Anda, Islam Kita. Jakarta: Wahid Institute.
Yul, Widiya, and Riko Andrian. 2024. “Indonesian Muslims and Arabic Language: Leaves and Light in the Realm of Religi-Linguistics.” Alsinatuna 10 (1). https://doi.org/10.28918/alsinatuna.v10i1.8499.