Ada sesuatu yang berubah pelan-pelan di sekitar kita—dan sering kali kita tidak menyadarinya. Anak-anak kita masih tertawa, masih bermain. Tapi tempat mereka bermain sudah berbeda. Bukan lagi hanya di luar rumah, tapi juga di dalam layar. Dan di balik layar itu, ada dunia yang lebih luas, tanpa batas—dan sayangnya, tidak selalu aman.
Dunia itu disebut ruang digital. Di sana, anak-anak bisa belajar, berteman, dan bermain. Tapi di sana juga ada orang-orang yang berniat buruk—yang mencari celah, mendekati anak-anak dengan cara halus, dan akhirnya menyakiti mereka. Para aktivis menjuluki mereka: “predator”, para pemangsa.
Investigasi Kompas (2026) menunjukkan hal yang mengejutkan. Eksploitasi seksual anak kini banyak terjadi lewat game online, media sosial, dan teknologi AI yang bisa membuat gambar palsu seolah-olah nyata.
Cara pelakunya sering sederhana. Mereka mulai dari obrolan biasa. Ramah. Seolah teman. Lama-lama mereka membangun kepercayaan (grooming). Misalnya, pelaku berpura-pura jadi teman sebaya, sering mengobrol, memberi perhatian, lalu perlahan meminta hal pribadi. Setelah itu, pelan-pelan mulai meminta hal-hal pribadi—foto, video, atau cerita yang sensitif. Ketika sudah mendapatkan itu, barulah ancaman dimulai.
Yang membuat kita harus benar-benar waspada: ini bisa terjadi di mana saja. Bahkan di rumah kita sendiri. Saat anak terlihat “aman” dan “nyaman” karena hanya bermain game di kamar.
Masalahnya besar—dan nyata
Penelitian global menunjukkan sekitar 1 dari 12 anak di dunia mengalami eksploitasi seksual secara online setiap tahun (Fry et al. 2025). Di Indonesia, kasusnya juga cukup tinggi, bahkan terus meningkat (Kompas 2026; NCMEC 2025).
Sekarang, dengan adanya AI, situasinya makin rumit. Foto atau video yang kita anggap biasa—yang kita unggah ke media sosial—bisa diambil, diubah, dan dijadikan konten yang tidak pantas. Bahkan bisa dipakai untuk mengancam anak kita (IWF 2026). Ini berarti masalahnya bukan hanya apa yang benar-benar terjadi, tapi juga apa yang bisa dibuat terjadi.
Orang tua sering tidak sadar
Kita harus jujur: banyak dari kita sebagai orang tua sering terlalu percaya. Karena sibuk bekerja, mengurus rumah, atau sekadar ingin tenang, kita memberikan gadget ke anak supaya mereka “diam”. Tanpa sadar, kita seperti menyerahkan anak ke dunia yang kita sendiri tidak pahami.
Padahal anak-anak punya rasa ingin tahu yang besar. Mereka akan mencoba banyak hal. Dan di dunia digital, mereka bisa menemukan hal-hal yang belum siap mereka hadapi.
Membiarkan anak bebas tanpa pendampingan di dunia digital itu seperti melepas mereka ke hutan—tanpa peta, tanpa pelindung.
Negara sudah bergerak, tapi belum cukup
Pemerintah sudah membuat aturan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas 2025), untuk melindungi anak di ruang digital. Ini langkah yang baik: anak yang belum berumur 16 tahun dibatasi aksesnya ke platform digital yang berisiko tinggi (Republik Indonesia 2025).
Tapi kenyataannya, banyak orang bahkan belum tahu aturan ini ada. Dan seperti banyak aturan lain di negara ini, masalahnya sering bukan di aturan—tapi di pelaksanaannya. Kalau tidak ada pengawasan, kerja sama dari platform digital, dan keterlibatan orang tua, aturan hanya jadi tulisan di atas kertas.
Negara punya banyak instrumen dan wewenang untuk melindungi anak-anak. Aturan dan undang-undang hanyalah bagian kecil dari kewenangan yang negara miliki. Jika ada kemauan, pasti bisa. Buktinya, Indonesia pernah menjadi negara pertama yang berani memblokir Grok AI lantaran adanya gambar eksplisit perempuan dan anak-anak tanpa persetujuan di aplikasi AI milik Elon Musk itu (DW 2026).
Perusahaan teknologi juga harus bertanggung jawab
Dari kasus Grok AI kita bisa belajar, bahwa peran platform media sosial, aplikasi chat, dan game online amatlah penting. Platform ini tidak bisa hanya melihat aplikasinya sebagai tempat hiburan. Mereka punya sistem—fitur chat, algoritma, dan koneksi antar pengguna—yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Jadi, secara tidak langsung, platform ini menjadi fasilitator dari tindakan kejahatan jika tidak ada kepekaan dan kepedulian untuk memberi dan memperkenalkan fitur perlindungan (UNICEF Innocenti 2025; WeProtect Global Alliance 2025).
Riset menunjukkan bahwa tanpa sistem keamanan yang baik (safety by design), teknologi seperti AI justru bisa dipakai untuk membuat konten seksual anak secara palsu (Thorn 2025; NCMEC 2025).
Masalahnya, sering kali perusahaan lebih fokus pada keuntungan daripada keamanan. Padahal mereka punya tanggung jawab besar: melindungi pengguna, terutama anak-anak.
Orang tua butuh life balance
Penelitian juga menunjukkan bahwa anak-anak lebih rentan ketika orang tua terlalu sibuk. Banyak anak akhirnya lebih sering sendiri, bermain internet tanpa pengawasan (Muller et al. 2023; ECPAT, INTERPOL, and UNICEF 2022). Ini bukan hanya soal keluarga. Ini juga soal sistem kerja.
Di sini, peran perusahaan atau kantor tempat orang tua bekerja juga sangat penting. Kalau mereka memberi jam kerja yang manusiawi, waktu bersama keluarga yang cukup, dan dukungan bagi orang tua, risiko terhadap anak bisa berkurang (Friedman 2001; Family Forward NC 2024).
Sebaliknya, kalau orang tua terus dipaksa bekerja tanpa waktu untuk keluarga, anak akan mencari “teman” di dunia digital—dan di situlah risiko muncul.
Ini memang dilematis. Di satu sisi, pemberi kerja menolong keluarga dalam mencukupi kebutuhan hidup. Tapi di sisi lain, waktu untuk bersama anak-anak juga banyak terpangkas. Apalagi jika dalam satu keluarga, ayah dan ibu sama-sama mencari nafkah.
Tidak sedikit orang tua yang kelelahan pulang dari kerja, dan masih harus melanjutkan urusan rumah tangga, termasuk mengasuh anak. Tak jarang, pengasuhan anak jadi prioritas terakhir. Anak diserahkan kepada gadget.
Gereja jangan hanya diam
Bagi orang Kristen, ini bukan sekadar masalah sosial. Ini soal iman. Alkitab mengajarkan bahwa setiap anak adalah ciptaan Tuhan yang berharga (imago Dei, Kejadian 1:26–27). Menyakiti anak berarti merusak sesuatu yang sangat berharga di hadapan Tuhan. Yesus sendiri berkata keras tentang hal ini (Matius 18:6).
Schmutzer mengatakan bahwa pelecehan seksual merupakan tindakan mendistorsi relasi ciptaan karena merusak tubuh, jiwa, dan relasi kemanusiaan. Pelecehan juga merusak mandat pengasuhan (Kejadian 1:28) dan memutarbalikkan otoritas menjadi penindasan (Schmutzer 2008).
Karena itu, gereja tidak boleh hanya bicara, tapi harus bertindak. Gereja dipanggil menjadi komunitas penyembuhan. Dewan Gereja Dunia (WCC) menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital merupakan bagian integral dari misi gereja di era teknologi, di mana gereja harus memberikan kepemimpinan moral, advokasi kebijakan perlindungan anak yang kuat, serta perluasan komitmen historis terhadap pendidikan dan perawatan sosial ke ranah virtual (World Council of Churches 2026).
International Justice Mission (IJM)—organisasi Kristen global—telah aktif memerangi online sexual exploitation of children (OSEC) dengan pendekatan berbasis iman, menekankan bahwa teknologi harus menjadi alat keadilan, bukan senjata eksploitasi (International Justice Mission 2026).
Di Indonesia, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) secara tegas mendorong seluruh anggotanya untuk merespons “darurat kekerasan seksual anak”, termasuk pergeseran modus ke ranah daring, melalui pembentukan kebijakan perlindungan anak (safeguarding policy), program Gereja Ramah Anak (GRA), peningkatan kapasitas pastoral bagi korban, serta kolaborasi lintas sektor dengan pemerintah (Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia 2025).
Dalam kaca mata Etika Kristen juga dituntut adanya pengelolaan teknologi yang bertanggung jawab (Crouch 2017). AI bukan netral; ketika digunakan untuk deepfake CSAM, ia melanggar prinsip kebenaran, kasih, dan perlindungan terhadap yang lemah (Yakobus 1:27; Mikha 6:8).
Maka, gereja harus secara terus-menerus menjadikan dirinya tempat yang aman bagi anak. Aktivitas-aktivitas di Sekolah Minggu perlu didorong untuk lebih mengoptimalkan kreativitas anak, tanpa selalu bergantung pada gadget. Anak-anak semestinya dilatih untuk memaksimalkan seluruh kemampuan pikiran, perasaan dan motoriknya sebagai anugerah Allah yang tak ternilai.
Gereja juga perlu mengedukasi orang tua dan anak tentang bahaya dunia digital tanpa bersikap anti terhadap kemajuan teknologi. Teknologi harus dilihat sebagai alat, yang pemanfaatannya sepenuhnya bergantung pada kecerdasan dan moral manusia.
Dalam menangani korban, gereja harus mendampingi, bukan menghakimi. Gereja mesti bekerja sama dengan pemerintah dan berbagai elemen masyarakat untuk berkolaborasi dan mencari solusi bersama.
Orang tua: jadilah teman, bukan hanya pengawas
Banyak orang tua merasa tidak siap menghadapi dunia digital. Itu wajar. Tapi anak tidak butuh orang tua yang paling pintar teknologi. Mereka butuh orang tua yang hadir.
Masalahnya bukan sekadar anak memakai internet. Masalahnya adalah ketika anak sendirian di sana. Hal-hal sederhana yang bisa dilakukan orang tua:
- Kenali dengan siapa anak berinteraksi (termasuk online). Sesekali cek dengan siapa anak bermain online;
- Bangun komunikasi yang terbuka. Akan lebih baik jika kita meletakkan gadget di ruang keluarga, bukan di kamar;
- Ajarkan batasan tentang tubuh dan privasi. Seringkali anak-anak terlalu mudah mengikuti tren di media sosial, yang tak jarang terlalu “vulgar” untuk orang lain, sehingga membangkitkan hasrat untuk menggoda anak. Hal sederhana, seperti penampilan dan gerakan anak perlu terus diawasi;
- Dampingi, bukan hanya melarang. Ketika anak mulai melakukan hal-hal yang tidak sewajarnya, baik dalam berkata-kata maupun dalam gerakan dan penampilan, orang tua harus bisa mengarahkan.
Andy Crouch (2017) mengingatkan bahwa teknologi itu bukan musuh. Tapi kalau tidak diarahkan, ia bisa mengambil alih hidup kita.
Yang paling penting sebenarnya sederhana: Anak butuh didengar. Anak butuh dipercaya. Anak butuh ditemani. Sering kali, anak menjadi korban bukan karena mereka “nakal”, tapi karena mereka merasa sendirian.
Penutup
Ruang digital bisa berbahaya. Tapi juga bisa aman—kalau kita menjaganya bersama.
Negara perlu tegas. Perusahaan teknologi harus bertanggung jawab. Gereja harus peduli. Dan orang tua harus hadir. Karena pada akhirnya, anak bukan sekadar pengguna internet. Mereka adalah pribadi yang harus kita lindungi.
Daftar Referensi
Crouch, Andy. 2017. The Tech-Wise Family: Everyday Steps for Putting Technology in Its Proper Place. Grand Rapids, MI: Baker Books.
DW. 2026. “Pertama di Dunia, Indonesia dan Malaysia Blokir Grok AI”. Diakses 22 April 2026. https://www.dw.com/id/pertama-di-dunia-indonesia-dan-malaysia-blokir-grok-ai/a-75472912.
ECPAT, INTERPOL, and UNICEF. 2022. Disrupting Harm in Indonesia: Evidence on Online Child Sexual Exploitation and Abuse. Bangkok: ECPAT International.
Family Forward NC. 2024. “Preventing Child Abuse Through Family-Friendly Workplace Policies.” Diakses 22 April 2026. https://familyforwardnc.com/preventing-child-abuse-through-family-friendly-workplace-policies/.
Friedman, Dana E. 2001. “Employer Supports for Parents with Young Children.” The Future of Children 11 (1): 63–77.
Fry, D., et al. 2025. “Prevalence Estimates and Nature of Online Child Sexual Exploitation and Abuse: A Systematic Review and Meta-Analysis.” The Lancet Child & Adolescent Health. https://doi.org/10.1016/S2352-4642(24)00329-8.
International Justice Mission. 2026. “Online Sexual Exploitation of Children.” Diakses 22 April 2026. https://www.ijm.org/our-work/trafficking-slavery/online-sexual-exploitation-children.
Internet Watch Foundation (IWF). 2026. “Harm without Limits: AI Child Sexual Abuse Material through the Eyes of Our Analysts.” https://www.iwf.org.uk/media/hl1nvdti/iwf-ai-csam-report-2026.pdf.
Kompas. 2026. “Gim hingga AI, Ladang Eksploitasi Predator Anak.” Harian Kompas dan Kompas.id, 20 April 2026.
Muller, Karen, Astrid Gonzaga Dionisio, and Sanghyun Park. 2023. Online Knowledge and Practice of Parents and Children in Indonesia: Baseline Study. Jakarta: UNICEF Indonesia. https://www.unicef.org/indonesia/media/23586/file/online-knowledge-practice-parents-and-children-Indonesia-baseline-study-2023.pdf.
National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC). 2025. 2024 CyberTipline Report. https://www.missingkids.org/cybertiplinedata.
Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia. 2025. “Darurat Kekerasan Seksual Anak: Gereja Didorong Aktif Lindungi Anak.” 30 April. https://pgi.or.id/news/warta-pgi/darurat-kekerasan-seksual-anak:-gereja-didorong-aktif-lindungi-anak-16.
Republik Indonesia. 2025. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia. https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/965/t/peraturan+pemerintah+nomor+17+tahun+2025.
Schmutzer, Andrew J. 2008. “A Theology of Sexual Abuse: A Reflection on Creation and Devastation.” Journal of the Evangelical Theological Society 51 (4): 785–812.
Thorn. 2025. Safety by Design: Annual Progress Report April 2024–April 2025. https://info.thorn.org/hubfs/Thorn_SafetyByDesign_AnnualProgressReport_April2024-April2025.pdf.
UNICEF Innocenti. 2025. Protecting Children in Online Gaming: Mitigating Risks from Organized Violence. Florence: UNICEF Office of Research – Innocenti.
WeProtect Global Alliance. 2025. Global Threat Assessment 2025. https://www.weprotect.org/news/experts-unveil-practical-plan-to-end-technology-facilitated-child-sexual-abuse-crisis/.
World Council of Churches. 2026. “Digital Childhood Protection: Europe and the Church’s Mission.” Blog post, 3 Maret. https://www.oikoumene.org/blog/digital-childhood-protection-europe-and-the-churchs-mission.